Terkini

JPU KPK Tak Keberatan Buka Blokir Rekening Gus Muhdlor

15
×

JPU KPK Tak Keberatan Buka Blokir Rekening Gus Muhdlor

Sebarkan artikel ini
JPU
Suasana sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahcmad Muhdlor dengan agenda sidang tuntutan, di pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Juanda

Padahal menurutnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui sopirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Mustofa.

Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Mustofa menambahkan bahwa pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.

“Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60