Terkini

JPU KPK Tak Keberatan Buka Blokir Rekening Gus Muhdlor

15
×

JPU KPK Tak Keberatan Buka Blokir Rekening Gus Muhdlor

Sebarkan artikel ini
JPU
Suasana sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahcmad Muhdlor dengan agenda sidang tuntutan, di pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Juanda

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengabulkan pembukaan blokir rekening terdakwa Ahmad Muhdlor.

Menurut JPU rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Andre Lesmana saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan.

Dia menyebutkan tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan blokir rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.

“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam perkara lain,” kata Andre dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa bupati non aktif Ahmad Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Bupati non aktif Ahmad Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar lebih pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024).

Penasehat hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60