Hukum

Bunuh Bayi di Luar Nikah, Pasangan Haram Ini Dibekuk Polres Ngawi

13
×

Bunuh Bayi di Luar Nikah, Pasangan Haram Ini Dibekuk Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
Luar Nikah
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat wawancara sama Media

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Tak butuh waktu lama bagi tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pembunuhan bayi oleh pasangan kekasih di luar nikah.

Kejadian dilaporkan pada hari Kamis (5/12/2024) pukul 09.00 WIB. Siang harinya di hari yang sama pukul 11.30 WIB berhasil diungkap.

Kuburan jenazah bayi laki-laki yang dievakuasi polisi itu diduga hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan.

“Semula ini atas laporan Pak Kades, yang mendapat informasi ada seorang wanita berobat ke Puskesmas Pangkur karena sakit. Namun pihak Puskesmas mengindikasi usai melahirkan,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (6/12/2024).

Sepasang kekasih berinisial AMH (22) warga Desa Waruk Tengah dan WRA (20) warga Desa Pleset, Kecamatan Pangkur tega membunuh darah dagingnya yang baru dilahirkan pada Kamis (5/12/2024) dini hari lalu di garasi rumah WRA di Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, kemudian menguburkan di belakang rumah AMH di Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur.

Kejadian tersebut terbongkar atas kecurigaan petugas Puskesmas Pangkur, saat keduanya yang menyembunyikan identitas aslinya saat periksa, mengaku keguguran.

Pihak Puskesmas langsung konfirmasi ke Supono, Kepala Desa Waruk Tengah Kecamatan Pangkur.

Setelah dikroscek ternyata mereka belum bertatus suami istri. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Pangkur Polres Ngawi.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar keguguran atau pembunuhan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R

Guna menguatkan bukti pembunuhan, pihak kepolisian membongkar makam bayi di belakang rumah AMH untuk autopsi di RSUD dr Soeroto Ngawi. Hasilnya, bayi lahir dalam kondisi hidup dan meninggal dunia akibat jalur pernafasan tersumbat.

Kapolres Ngawi mengatakan motif keduanya tega membunuh darah dagingnya itu masih didalami.

Namun diduga kuat karena malu akibat hamil di luar nikah. Apalagi sang ibu saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu Akper di Ngawi.

“Motifnya masih kami dalami,” pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut, dan disangkakan pada kesatu pasal 340 atau 338 atau 341 KUHP atau 342 atau 80 ayat (4) juncto 76 C UUPA dan pasal 181 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60