Terkini

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, 166,58 Kg Ganja Disita, 6 Tersangka Ditangkap

14
×

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, 166,58 Kg Ganja Disita, 6 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto di dampingi Pangdam V/Brawijaya saat menunjukkan barang bukti

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Sebanyak 166,58 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, 6 tersangka terancam hukuman mati.

Demikian diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudi Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dalam press release di Mapolresta Selasa (03/12/2024) sore.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka CRIZ, AJ, dan ADB pada September 2024 di sebuah rumah kos daerah Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 (tiga) Kilogram,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Berdasarkan hal itu, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus.
Dan didapatt informasi ada pengiriman ganja jumlah besar akan masuk ke Malang.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mendapat informasi ganja yang dikirim dari luar pulau itu tiba di Malang.

Sebagian ganja akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI di Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Petugas mendapati pengiriman ganja 36,2 Kilogram melalui jasa ekspedisi RI itulah petugas melakukan penggrebekan,” tutur Kapolda Jatim.

Pelaku berhasil ditangkap, antara lain DIK, RID dan SUK. Mereka dibekuk di rumah salah satu pelaku di Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang.

Di sana ada barang bukti 154 bungkus lakban coklat berisi ganja dengan berat 163,58 Kilogram serta 1 unit mobil Sedan warna merah.

“Dari tangan ketiga tersangka, didapat barang bukti ganja seberat 41,2 Kilogram dan ganja yang di bak truk depan kontrakan sebanyak 86,1 Kilogram. Total ganja sebanyak 163,58 Kilogram,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka DIK, ganja itu berasal dari Medan seberat 166,58 kg diangkut truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK sampai di jalan depan pasar Karangploso.

“Ganja lalu dikirimkan kw tersangka CRIZ dan ADB seberat 3 Kilogram yang tertangkap sebelumnya, sisanya 163,58 Kilogram akan dikirim tersangka ke Jakarta, namun keburu tertangkap,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Di tempat yang sama Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Rudi Saladin, mendukung penuh upaya PoldaJatim dan jajarannya memberantas peredaran Narkotika di Jatim.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60