Terkini

Polres Tanjung Perak dan Kemendag Sita Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

33
×

Polres Tanjung Perak dan Kemendag Sita Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung Perak

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Satuan Tugas Kementerian Perdagangan RI, berhasil mengungkap kasus impor ilegal keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Surabaya.

Dalam operasi ini, keramik impor senilai Rp9,8 miliar disita karena tidak sesuai prosedur importasi.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, di Surabaya, Selasa (3/12/2024), menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik tableware senilai Rp4,8 miliar.

“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan impor yang berlaku, sehingga kami sita untuk diproses lebih lanjut,” kata Budi Santoso.

Ia juga mengimbau para importir untuk mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap importir tidak melakukan praktik ilegal. Konsumen juga harus memastikan membeli barang sesuai aturan,” tambahnya.

Menteri Perdagangan menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, dan Kejaksaan atas kerja sama yang solid.

Dia menegaskan pentingnya sinergi dalam memberantas perdagangan ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale S., menyatakan upaya ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden. Ia menegaskan, operasi penindakan terhadap barang ilegal akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024, ketika Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memeriksa kontainer impor di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Kontainer tersebut berisi ubin keramik merek Galileo.

Setelah pemeriksaan fisik barang di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu, ditemukan indikasi pelanggaran importasi.

Barang-barang tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai standar, termasuk penandaan SNI.

Barang bukti yang disita meliputi, keramik merek Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton, keramik merek Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik merek Porcelain Tile sebanyak 31 pale, kardus kosong merek Galileo sebanyak 2 palet dan tiga bendel dokumen impor keramik.

Kapolres AKBP William menyatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satgas Kementerian Perdagangan akan terus melakukan koordinasi untuk mencegah dan menindak praktik impor ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia memenuhi standar hukum,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60