BERITABANGSA.ID – BLITAR – Sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, ditunda oleh Pengadilan Negeri Blitar karena termohon mangkir alias tidak hadir. Sehingga dilanjutkan pekan depan.
Supriarno, kuasa hukum pemohon, di PN Blitar, Senin, 2/12/2024, membenarkan hal itu.
“Sidang Pra ini dilanjutkan pekan depan karena penyidik Polda Jatim tidak hadir dan mangkir di sidang pertama ini,” tukasnya.
Dia menambahkan sidang pertama pra pradilan ini terkait prosedur penyidikan di Polda Jatim yang diduga menabrak aturan tata cara hukum.
“Klien saya dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, main tabrak aturan. Kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka tanpa proses penyidikan,” imbuhnya.
Terkait ketidakhadiran penyidik Polda Jatim selaku termohon, Supriarno mengatakan ketidakhadiran itu tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Penyidik selaku termohon tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termohon hanya mengirim sprindik,” jelasnya.
Supriarno menjelaskan sidang lanjutan yang diputuskan oleh hakim tunggal, akan digelar pada 10 Desember besok.
“Sidang tadi hanya diputuskan dilanjutkan minggu depan, Selasa 10 Desember 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Supriarno kliennya ditetapkan jadi tersangka tanpa penyidikan. Dia diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia.
“Jadi ini kasus dugaan seseorang yang diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur,” sergahnya
Supriarno mengatakan terkait kasus ini, terdapat kesalahan fatal dari termohon, penyidik Polda Jatim.
“Ada kesalahan fatal di mana ada perkara lain, tapi klien saya diikutkan dan dalam berkas yang terpisah lagi,” bebernya.
Ditambahkan, dalam penetapan tersangka ini Polda melanggar peraturan perundang-undangan.
“Penyidik tidak mematuhi perundang-undangan, dan sangat mencideria hak asasi warga negara. Saya mendukung penegakan hukum, tapi jangan memakai pelanggaran hukum pula,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id