Terkini

Sadis, Perempuan Warga Desa Banjar Ini Dibacok Lalu Dibakar

44
×

Sadis, Perempuan Warga Desa Banjar Ini Dibacok Lalu Dibakar

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Banjar
Kapolres bersama Wakapolres dan PJU saat doorstop kejadian tersebut di Mapolres Bangkalan

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dihebohkan dengan penemuan tubuh manusia terbakar di gudang kosong bekas pemotongan kayu, Minggu (1/12/2024) malam.

Kanit Inafis, Ipda Firdianyah, memimpin jalannya evakuasi mayat korban.

Menurutnya, jasad korban berjenis kelamin perempuan. Mayatnya dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan pukul 20.00 WIB, Minggu malam.

Pelaku Pembakar Ditangkap

Tak berselang lama dari proses evakuasi korban, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah barang bukti, informasi dari masyarakat dan saksi-saksi di lapangan.

“Akhirnya tim penyidik mendatangi rumah Mai, yang merupakan pacar korban di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis untuk diinterogasi. Alhasil, Mai, mengaku dia yang telah menghabisi nyawa korban dengan dibacok menggunakan sajam sebelum dibakar oleh tersangka,” jelasnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, kepada media ini di Mapolres Bangkalan, Senin pagi (02/12/2024) mengatakan, petugas telah berhasil mengidentifikasi korban yang merupakan mahasiswi di Bangkalan.

“Korban merupakan pacar MAI yakni EJ, seorang mahasiswi di Bangkalan yang berasal dari Tulungagung. Usia korban masih 20 tahun,” terang Kapolres Bangkalan.

AKBP Febri menambahkan berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam.

Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya luka sabetan di bagian leher dan kepala.

“Korban dan pelaku sempat cekcok. Setelah cekcok, pelaku langsung membacok arah kepala lalu leher. Setelah korban terjatuh dan meninggal karena luka bacok, pelaku langsung menyeret korban ke tempat bekas sawmil (penggergajian) yang sepi. Lokasinya di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

“Setelah itu, untuk menghilangkan jejak pelaku membeli bensin, dan kemudian membakar mayat pacarnya,” terang AKBP Febri.

Setelah membakar korban, pelaku pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan hal apapun kepada keluarganya. Keluarga pelaku baru mengetahui kronologis kejadiannya, saat tim penyidik hendak menangkap korban.

Selain itu, AKBP Febri menambahkan jika pelaku sudah terbiasa membawa sajam untuk berjaga-jaga.

“Sajam yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban adalah calok,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60