BERITABANGSA.ID, BLITAR – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan Kota Blitar, mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 pada Pilkada Kota Blitar.
Sumaryana, Ketua Panwascam Sananwetan mengatakan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan hanya sebagai warning saja.
“Terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam pada tanggal 29 November itu sebenarnya lebih pada warning saja bagi panitia penyelenggara kecamatan (PPK) agar ke depan lebih hati-hati dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya di Kantor Kecamatan Sananwetan, Sabtu (30/11/2024).
Dia menambahkan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) alasan untuk PSU itu harus memenuhi beberapa unsur. Sedangkan faktor yang dijadikan dasar ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).
“Di PKPU itu ada beberapa syarat untuk bisa melakukan PSU. Sedangkan yang menjadi faktor dasar dari dikeluarkannya rekomendasi pihak Panwascam ternyata tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, M Haris Syafiudin, PPK Sananwetan mengatakan terkait PSU itu sebenarnya bukan wewenang PPK.
“Wewenang diadakan PSU itu bukan wewenang PPK melainkan itu wewenang KPU,” ucapnya di Kantor Kecamatan Sananwetan.
Dia mengatakan, terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam diakui belum ada koordinasi sebelumnya dengan PPK.
“Sebelum diterbitkan rekomendasi itu, belum ada koordinasi. Pagi tadi baru kami dapat rekomendasi dari Panwascam,” tambahnya.
Terakhir dia mengatakan terkait rekomendasi dari Panwascam tidak memenuhi syarat digelar PSU.
“Terkait PSU itu ada beberapa unsur dan yang harus dipenuhi sesuai PKPU pasal 50 nomor 17 tahun 2024. Sedangkan terkait rekomendasi itu tidak memenuhi syarat digelar PSU,” pungkasnya.
Sementara itu dari pihak saksi Paslon, mengaku bingung dengan apa yang keluarkan Panwascam.
“Malah saya bingung ke Panwascam ini. Rekomendasi itu sudah ditolak oleh pihak PPK,” ungkapnya di Kecamatan Sananwetan.
Terjadinya penolakan itu sudah sejak awal rekomendasi muncul.
“Kenapa ditolak? Karena kecerobohan pihak Panwascam. Rekomendasi yang pertama tidak ada nomor surat, terus di hari yang sama tanggal 29, rekomendasi kedua itu malah tak berstempel,” jelasnya.
Terkait PSU di TPS 13 itu, karena keberatan catatan dari pihak saksi. Sehingga harus membuka dan membaca catatannya.
“Akhirnya dibuka, setelah dibuka dan dibaca, itupun tidak bisa menjadi dasar PSU karena itu hanya karena keterlambatan saksi. Sedangkan semua dari 6 kelurahan dari dua saksi Paslon itu tandantangan terkait hasil rekapitulasi,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id