Berita Utama

Bom Waktu di ATR/BPN Kota Malang, Advokat Bongkar Praktik Rugikan Masyarakat

5307
×

Bom Waktu di ATR/BPN Kota Malang, Advokat Bongkar Praktik Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dedy Sutejo (tengah) bersama Tim Advokat DS Law Office saat di kantor ATR/BPN Kota Malang

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Advokat Dedy Sutejo, SH dari Kantor DS Law Office mengungkap kekecewaannya terhadap kinerja ATR/BPN Kota Malang yang dinilai buruk dan sangat lamban sehingga tidak sesuai harapan masyarakat.

Tak pelak statemen pedas advokat senior ini langsung menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi.

Advokat Dedy Sutejo, mengungkapkan fakta terkait pelayanan ATR/BPN Kota Malang yang lamban dan terkesan bertele-tele saat melayani masyarakat.

“Pelayanan ATR/BPN Kota Malang sangat jauh dari yang dicanangkan Pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri,” ujarnya di halaman kantor ATR/BPN Kota Malang, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya pelayanan di ATR/BPN Kota Malang selain menghambat, kinerja pegawai ATR/BPN Kota terkesan lamban dan berbelit-belit.

“Hal itu akan jadi bom waktu yang merusak institusi yang sudah bagus,” ujarnya.

“Saya sudah 2 minggu lebih bolak-balik ke kantor ATR/BPN Kota Malang, hanya mempertanyakan surat balasan perihal pemblokiran surat tanah klien kami,” imbuh Bang Dedy biasa disapa.

Meski sudah bolak-balik bertanya terkait surat resmi yang dia layangkan, dia tidak juga mendapat jawaban dari ATR/BPN Kota Malang.

“Kesannya meremehkan,” ujarnya.

“Kita sebagai masyarakat Kota Malang sangat dirugikan atas kinerja pegawai ATR/BPN Kota Malang. Kalau sesuai ketentuan, balik nama surat tanah hanya butuh 5 hari kerja, tapi anehnya harus menunggu berminggu-minggu,” imbuhnya.

“Setiap kami tanyakan ke kantor ATR/BPN jawabannya selalu sama masih disposisi,” terangnya.

Atas kondisi itu, Dedy meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memperbaharui kinerja dan pegawai ATR/BPN Kota Malang. Jika dibiarkan maka pelayanan buruk itu bakal menjadi bom waktu, dan merugikan Kementerian ATR/ BPN.

Sementara itu, pihak ATR/BPN Kota Malang saat dikonfirmasi soal itu, ditemui Dewi Staff informasi pertanahan dan pengaduan masyarakat, malah bertanya kapan surat dimasukkan. Setelah ditunjukkan tanda terima surat, Dewi menanyakan atasannya.

Dewi menjelaskan alasan surat permohonan pengecekan sertifikat yang diblokir yang dikirim oleh DS Law Office, 15 November 2024 belum dibalas karena masih situasi Pilkada Kota Malang, sehingga surat baru disposisi pada tanggal 25 November dan hari ini sudah disposisi untuk dikaji.

“Diusahakan hari ini sudah dikonsep oleh pejabat terkait secepatnya,

untuk soft file akan diinformasikan lebih lanjut bila diperlukan, Insyaallah hari Senin depan bisa ditanyakan kembali lagi ke sini,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60