Terkini

Tipu Muslihat Proyek Fiktif ‘Tuan Takur’ Kades Tanggul Wetan Berakhir di Penjara

284
×

Tipu Muslihat Proyek Fiktif ‘Tuan Takur’ Kades Tanggul Wetan Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades Tanggul Wetan
Kades Tanggul Wetan Suton alias Tuan Takur (baju hitam bermasker) dicecar penyidik setelah polisi melakukan penjemputan paksa terhadapnya. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Satreskrim Polres Jember melakukan jemput paksa terhadap Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Haji Suton (70) karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Senin 25 November 2024.

Kades yang dijuluki ‘Tuan Takur’ itu kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana kas desa yang berasal dari pengelolaan dana desa (DD), dana bagi hasil retribusi maupun dana bagi hasil pajak 2022 – 2023.

“Nilai kerugian negara setelah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), saksi-saksi serta audit Inspektorat Pemkab Jember, sebesar Rp. 480 juta,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa 26 November 2024.

Sementara untuk modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni melakukan sejumlah proyek fiktif. Namun setelah proyek tersebut diselidiki, proyek tersebut sebenarnya tidak terlaksana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz merincikan beberapa proyek fiktif tersebut di antaranya perbaikan kualitas jalan, rehab balai desa, pemeliharaan saluran air dan pembangunan jalan desa.

“Ternyata setelah kami turun dan kami selidiki, itu (proyek) semua tidak ada,” jelas AKP Abid Uais.

AKP Abid Uais mengaku telah menyita sejumlah dokumen. Mulai Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tanggul Wetan 2022 – 2023, laporan pertanggungjawaban Kades 2023 – 2023 dan sebagainya.

“Untuk saksinya, kami sudah mengumpulkan keterangan dari 28 orang saksi, dan kemungkinan bisa bertambah lagi, yang juga mungkin akan ada tersangka baru lagi,” lanjut AKP Abid Uais.

Kades Suton alias Tuan Takur, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60