Terkini

Duh, 3 Wartawan Blitar Raya Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Pilkada

54
×

Duh, 3 Wartawan Blitar Raya Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Pilkada

Sebarkan artikel ini
wartawan Blitar Raya

PWI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

Melihat kejadian itu, PWI Blitar Raya mengecam keras. Melalui surat resmi ditujukan ke PWI Jatim, Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mendesak aparat berwajib mengusut tuntas kekerasan yang menimpa wartawan tersebut.

“Kami minta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum,” ujar Ketua PWI Blitar, dalam pernyataanya.

Dia menjelaskan kekerasan terjadi, Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Wartawan yang menjadi korban adalah anggota PWI Blitar Raya atas nama Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum).

Ketiganya saat usai melakukan peliputan dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako saat masa tenang Pilkada 2024 oleh salah satu calon Wali Kota Blitar.

Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Irfan.

Oleh karena itu, PWI Blitat mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terulang menimpa para pekerja media.

PWI sebagai organisasi profesi wartawan, akan tetap mengawal jalannya kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan telah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.

Pemred Beritabangsa.id Kutuk Pelaku Kekerasan

Isma Hakim Rahmat, Pemred Beritabangsa.id mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan.

“Apapun situasinya aksi kekerasan terhadap jurnalis harus dilawan, kita dilindungi Undang-undang dalam bekerja,” ujarnya.

Dia melihat kasus yang menimpa rekan wartawan di Blitar harus diusut tuntas agar siapapun tidak sembarangan main kekerasan kepada profesi mulia ini.

“Solidaritas kita seketika mencuat begitu mendengar kasus ini,” ujarnya.

Dia berharap aparat Polri tidak segan memproses pelaku kekerasan karena pekerja jurnalistik wajib dilindungi saat bertugas, sesuai UU pokok pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60