Terkini

ASN Pemprov Jatim Diperiksa Polisi, Jadi Saksi Dugaan Perselingkuhan Cabup Jember Fawait

24
×

ASN Pemprov Jatim Diperiksa Polisi, Jadi Saksi Dugaan Perselingkuhan Cabup Jember Fawait

Sebarkan artikel ini
ASN
Yusuf Andriana (kiri) menjelaskan seputar pemanggilan Polda Jatim kepada kliennya, Yuwan Setiawan Wibowo (kanan). (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aparatur sipil negara (ASN) di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yuwan Setiawan Wibowo memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin 25 November 2024.

Dia diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebagai saksi atas dugaan perselingkuhan istrinya sendiri berinisial M.A.S. dengan Calon Bupati (Cabup) Jember Muhammad Fawait.

Dalam pemeriksaan ini, Yuwan didampingi kuasa hukum Yusuf Andriana.

Yusuf menyampaikan, kliennya diperiksa seputar kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan Fawait, mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.

“Klien saya, saudara Yuwan ini diperiksa seputar kronologinya, kejadian-kejadian itu dimana lokasinya, tempat, tahun dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan tadi, klien saya bisa meruntutkan berita acara yang sudah diadukan, dan ada beberapa bukti yang juga sudah disodorkan oleh klien saya,” beber Yusuf.

Yusuf melanjutkan, setelah pemeriksaan terhadap kliennya, penyidik Polda Jatim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain, untuk menguatkan laporan dari kliennya.

“Klien saya menyodorkan 3 orang saksi lainnya yang menguatkan laporannya tersebut,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuwan Setiawan melaporkan Cabup Jember Muhammad Fawait dan istrinya sendiri M.A.S. ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Kamis 14 November 2024 lalu.

Duduk perkara di balik laporan tersebut, Yuwan mendapati Fawait diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial MAS yang merupakan istri sah Yuwan.

Yuwan Setiawan menggugat Muhammad Fawait dan istri sahnya, MAS dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60