BERITABANGSA.ID, JEMBER – Masa cuti kampanye berakhir, Hendy Siswanto – Gus Firjaun kembali memimpin Kabupaten Jember, Minggu 24 November 2024 dini hari.
Prosesi serah terima jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat, kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda dan para pejabat Pemkab Jember.
Imam Hidayat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan kepadanya saat menjalankan tugas sebagai Penjabat sementara Bupati Jember selama 2 bulan.
“Saya selaku pribadi dan juga istri saya, mohon diri dan mohon maaf mana kala ada hal-hal yang kurang berkenan saat berinteraksi selama dua bulan ini. Tentunya apa-apa yang kami lakukan selama ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan,” ujar Imam dalam pidatonya.
Selama Imam Hidayat memimpin sementara Kabupaten Jember, ia telah berhasil mengawal APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2025 hingga disahkan bersama DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sambutannya menyampaikan tiga instruksi kepada seluruh pejabat Pemkab Jember.
“Saya kembali alih seluruh kewenangan di Kabupaten Jember. Saya menginstruksikan tiga hal untuk seluruh instansi Pemkab Jember tanpa terkecuali, tolong dicatat! Pertama, pelayanan kepada publik harus berjalan lancar, tanpa mengurangi hak-hak masyarakat. Tugas kita melayani masyarakat dan jangan bertindak zalim,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Instruksi kedua, ia memperingatkan agar seluruh ASN bersikap netral di tengah Pilkada Jember yang sedang berlangsung.
“Jangan ada yang miring-miring, jangan coba-coba kasak-kusuk, setiap tindakan ketidaknetralan akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi perundangan yang berlaku. Sadarilah bahwa saudara-saudara adalah ASN abdi negara dan pelayan masyarakat, bukan abdi kontestan dan pelayan kandidat. Ketiga, saya instruksikan kepada seluruh camat, lurah hingga jajaran perangkat desa untuk memastikan surat undangan bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT, benar-benar sampai kepada yang berhak. Jangan ada upaya-upaya untuk menghalangi warga Jember untuk menunaikan hak konstitusionalnya,” tegas Hendy.
Ia menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar secepatnya merealisasikan hak-hak masyarakat. Seperti insentif guru ngaji dan bansos yang telah lama ditunggu oleh calon penerima manfaat.
“Karena sudah ada surat edaran dari Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri sampai tanggal 27 November. Nanti setelah 27 November, Insya Allah segera kita realisasikan karena itu hak rakyat,” tutup Hendy.