Hukum

BTN Syariah Surabaya Harus Minta Maaf ke Warga Pilangejo, Ternyata Ini Sebabnya

46
×

BTN Syariah Surabaya Harus Minta Maaf ke Warga Pilangejo, Ternyata Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Segel atau plang rumah, yang dilakukan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Surabaya salah sasaran.

Hal itu membuat warga si empunya rumah marah. Warga Pilangrejo Permai, Madiun pun dibuat emosi.

Kejadian ini menimpa seorang debitur bernama Didik warga Perumahan Pilangrejo Permai, Wungu, Madiun.

Didik menyesalkan tindakan BTN Syariah Surabaya yang menempel segel stiker di rumahnya dengan tulisan ‘tanah dan bangunan ini merupakan agunan pembiayaan menunggak.”

BTN Syariah Surabaya, dinilai salah sasaran karena Didik membeli rumah itu dengan kredit dengan tenor 10 tahun, dan selama ini tak pernah nunggak.

“Sudah dua kali BTN Syariah Surabaya menempelkan stiker di rumah saya, padahal alamat blok dan nama debitur itu bukan saya, melainkan blok yang dimaksud dan nama tersebut tempatnya pojok,” tukas Didik, Kamis (21/11/2024).

Didik sangat menyesalkan seharusnya BTN Syariah lebih teliti blok mana dan nomor berapa.

“Rumah saya itu jelas blok B19,dan ada nomor rumahnya kok ditempeli stiker, dulu pernah terjadi kemudian saya lepas malah sekarang ditempeli lagi dengan dua stiker. Jelas ini pencemaran nama baik,” sesal Didik.

Didik menuntut BTN Syariah minta maaf kepadanya dan dia tidak akan menempuh jalur hukum atas tindakan BTN Syariah Surabaya.

Untuk diketahui jika tulisan itu (dalam bentuk plang ataupun stiker) tidak terbukti didasarkan ada utang piutang dan debitur yang cidera janji atau kredit macet.

Maka dari itu perbuatan itu bisa sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60