Daerah

Aset Pemkab Madiun Padepokan Seni Kirun Jadi Atensi

32
×

Aset Pemkab Madiun Padepokan Seni Kirun Jadi Atensi

Sebarkan artikel ini
Rudi Triswahono,Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun (Foto : Hernawan / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Aset milik Pemkab Madiun yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan komersial disorot oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rudi Triswahono.

Informasi media ini, politisi PDI Perjuangan ini akan menanyakan sejauh mana status padepokan kirun, ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Belakangan banyak video yang beredar di media sosial (Medsos), salah satunya mengkritik keberadaan Padepokan Seni Kirun.

“Objek yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun di Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, ternyata milik Pemkab Madiun,” terang Rudi.

Padepokan Kirun sudah berdiri 15 tahun lebih. Padahal, dalam regulasi Permendagri 19 yahun 2016 pasal 155, penggunaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk pinjam pakai harus diatur dalam perjanjian kerjasama paling lama 5 tahun.

“Dan jika diperpanjang, harus sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang yang perlu dipertanyakan, bolehkah dibagun secara permanen? Semuanya ada aturan mainnya,” paparnya.

Untuk mengamankan aset, dia menambahkan yang dilakukan Pemkab Madiun sudah tepat dengan memasang papan nama dan tanda batas.

BPKAD juga melakukan komunikasi terhadap semua yang menggunakan aset milik Pemkab, termasuk pemilik Padepokan Seni Kirun. Namun, tidak merespons.

“Tahun 2020 BPKAD sebanyak dua kali melakukan komunikasi dan pendekatan Padepokan Seni Kirun. Pada 2021 juga dilakukan hal yang sama, tapi juga tidak merespons,” terang Rudi.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2022 dilayangkan surat pemberitahuan dan peringatan secara tertulis atas penggunaan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab Madiun di Desa Sawahan.

Tidak berhenti sampai di situ, surat tertanggal 25 Desember 2022 dan tahun-tahun berikutnya hingga 2024, kepada yang bersangkutan juga dilakukan peringatan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab Madiun. Namun, pengelola tetap bergeming.

“Kemudian BPKAD mengirim surat ke Kepala Satpol PP dengan Nomor 000.2/1218/402.203/2024 pada 16 April 2024 perihal penertiban pemanfaatan aset Padepokan Seni Kirun,” ucap Rudi.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan

kepada beritabangsa.id, menyatakan hal serupa. “Belum ada surat masuk terkait Padepokan Seni Kirun,” tukasnya, Rabu (20/11/2024).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60