Dalam pelaksanaannya, PTSL ini bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan yang kerap ditemui yakni minimnya pemahaman masyarakat terkait berkas administrasi pengurusan tanah. Banyak masyarakat yang masih awam dalam mengurus dokumen tanah, sehingga prosesnya butuh waktu lebih lama.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu suksesnya program ini, mulai dari BPN Kota Batu, kelompok masyarakat (Pokmas), Kejari Batu, hingga Polres Batu. Sinergi yang apik dari semua pihak sangat membantu semua proses PTSL mulai awal seperti sosialisasi, pendataan hingga proses penyerahan,” ujarnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Haryadi warga RT 1 RW 2 mengaku lega setelah menunggu beberapa bulan. PTSL adalah program yang sangat membantu bagi dirinya dan masyarakat lain sehingga bisa meringankan beban masyarakat.
“Alhamdulillah, akhirnya punya sertifikat tanah. Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang sudah membantu. Dalam proses sangat transparan dan cepat. Terutama para Pokmas yang bertugas secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R Ristanto Bagoes mengatakan bila program ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Legalitas memiliki tujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah di lingkup masyarakat.
“Semoga tahun depan program ini bisa dijalankan kembali. Tolong bagi penerima untuk meneliti lagi sertifikat yang diterima, apakah bidang tanahnya, nama, lokasi, luasnya sudah sesuai apa belum,” katanya.
Ristanto mengimbau agar penerima tidak mudah menyerahkan/meminjamkan kepada orang lain karena ini dokumen bukti kepemilikan, sebab sertifikat bisa dibuat jaminan di bank atau sejenisnya.
“Bila dijadikan anggunan tolong diarahkan ke hal yang produktif ya seperti modal usaha, jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati perhatikan penggunaannya,” tuturnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id