Terkini

Kecewa Kesaksian Pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Ingatkan Karma

25
×

Kecewa Kesaksian Pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Ingatkan Karma

Sebarkan artikel ini
Muhdlor
Suasana sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahcmad Muhdlor di pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Juanda Sidoarjo

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Achmad Muhdlor, menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama Sidoarjo barat.

Hal itu diungkapkan Achmad Muhdlor dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan sembilan saksi dari pegawai Pemkab Sidoarjo, Bank Jatim dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).

Achmad Muhdlor atau Gus Muhdlor dengan nada berat mengingatkan Karma itu berlaku.

Di kala sesi pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan itu dia menyatakan, keterangan yang tidak benar dari para saksi dapat membawa karma di kemudian hari.

“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika Anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” kata Gus Muhdlor.

Dia menyesalkan, kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo barat yang kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati Sidoarjo non aktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangan di pengadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Achmad Muhdlor Mustofa menyampaikan, awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal saat pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.

Padahal, saat itu terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak itu.

“Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp26 juta dari Rp131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya,” kata Mustofa.

Mustofa menjamin, apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.

“Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan ke Gus Muhdlor kalau ada billing Rp26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ari Suryono kata Mustofa.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60