Hukum

Pengedar Narkoba Diamankan Polres Ngawi

14
×

Pengedar Narkoba Diamankan Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba
Tersangka dan barang bukti (bb)

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satuan Resnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial YMIS bin Saeran (36), asal Ngawi, di dalam rumah masuk Jalan A Yani Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan 1 bentuk tanaman ganja dengan berat kotor sekira 6,17 gram dan satu buah HP merek Samsung beserta sim cardnya.

Pelaku ini dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Pemberantasan narkoba merupakan perhatian khusus dan bentuk komitmen Polres Ngawi, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kesehatan masyarakat,” ucap orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi, pada Sabtu (16/11/2024).

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60