BERITABANGSA.ID, JEMBER – Bawaslu akhirnya mengungkapkan alasan tidak mau disumpah oleh Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember.
Ada tiga poin penting dalam pembahasan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu dengan Pansus Pilkada DPRD Jember, Senin (11/11/2024), yakni penggunaan dana hibah, netralitas penyelenggara dan kepala desa.
Sepanjang pembahasan yang dilakukan kurang lebih 3,5 jam dalam ruangan DPRD Jember itu, permintaan sumpah menyita perhatian.
“Secara pribadi saya mau disumpah, tapi untuk kelembagaan kami perlu konfirmasi dasar dilakukannya sumpah saat RDP. Apakah RDP yang dilakukan dengan instansi-instansi yang lain juga ada permintaan sumpah?,” ujar Komisioner Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, sesuai dalam Peraturan Bawaslu, pihaknya saat menjalankan tugas dalam mengklarifikasi pihak lain, tidak serta menyumpah, namun harus ditanyakan kesediaannya.
Jika pihak tersebut tidak mau diambil sumpahnya, pihaknya menghargai keputusan itu, karena menurutnya setiap orang memiliki keyakinan dan ketaatan masing-masing terhadap Tuhan, sesuai agama yang dianut.
“Harapannya RDP bisa berimbang, jadi tidak terkesan RDP dijalankan berdasarkan like dan dislike. Porsi Bawaslu mendengarkan lebih banyak daripada kesempatan untuk bicara. Jika terkait isu netralitas, ada proses hukum yang jelas dan kajian lebih mendalam. Fakta perlu ditekankan, pembahasan tidak berdasarkan asumsi-asumsi dan sesuatu yang belum tentu kebenarannya,” lanjut Wiwin.
Wiwin mengaku ada perlakuan yang berbeda terhadap Bawaslu dalam RDP tersebut.
Ia menyebut RDP dengan Bawaslu, tidak ada konfirmasi dari DPRD Jember terkait dilakukannya live/siaran langsung. Pihaknya bukan berarti menolak, namun setidaknya perlu dikomunikasikan terlebih dahulu.
Begitu pula urusan undangan RDP, komunikasi bukan hanya melalui surat namun perlu menyesuaikan antar instansi.
“Saat itu RDP sempat dipending beberapa saat dan Bawaslu sudah meminta untuk dilanjutkan karena masih ada 14 terlapor yang harus diklarifikasi di Kantor, namun DPRD tidak menghiraukan dan tetap melakukan pending forum,” pungkasnya.