BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pembangunan dan stabilitas daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Oktafiyani, dan dihadiri oleh jajaran DPRD setempat, Pj Bupati Indah Wahyuni, perwakilan Forkopimda, Asisten, OPD, dan Camat se-Kabupaten Lumajang.
“Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dan mencakup pembahasan APBD serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” kata Ketua DPRD Kabupaten Lumajang kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Agenda Rapat Paripurna, kata Okta, yang pertama yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait R-APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Fokus utama anggaran adalah pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor ekonomi, dengan tujuan mendorong kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah yang kokoh,” ungkapnya lagi.
Yang kedua, menurut politisi Gerindra ini, yaitu membahas Perubahan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
“DPRD dan eksekutif menyepakati perubahan dalam program pembentukan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, demi memperkuat implementasi hukum dan pelayanan publik,” bebernya.
Yang ketiga, kata wakil rakyat asal Kecamatan Candipuro ini, yaitu tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Empat Raperda Kabupaten Lumajang 2024.
Sementara itu, Pj Bupati Indah Wahyuni menjelaskan empat Raperda strategis, termasuk Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
“Stabilitas daerah yang mantap akan mendorong iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indah waktu itu.
Dikatakan lagi oleh Bunda Yuyun, Raperda ini diharapkan menjamin pasokan pangan yang stabil di Kabupaten Lumajang, dengan fokus pada ketahanan pangan melalui ketersediaan beras dan stabilisasi harga.
“Perubahan Nama BPR Lumajang dan Perda Pajak Daerah Bupati juga menyampaikan pentingnya perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2023. Perubahan ini harus terealisasi paling lambat 12 Januari 2025,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur ini.
Selain itu, revisi atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan juga diajukan dalam rapat.
“Kami berterima kasih atas kerjasama dan perhatian DPRD Lumajang dalam mendukung pembangunan daerah,” tutur Pj Bupati Indah.
Dengan berbagai agenda ini, diharapkan Kabupaten Lumajang akan semakin tangguh dalam pembangunan, pelayanan publik, dan stabilitas daerah, yang seluruhnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.