BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kuasa hukum korban predator anak di Kabupaten Lumajang mengapresiasi kepada aparat penegak hukum di Lumajang, yang tegas terhadap predator anak, Mistur Efendi.
Vonis terhadap Mistur Efendi, ditetapkan pidana penjada 12 tahun.
Dengan demikian keadilan ditegakkan, memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Lumajang, terutama anak-anak.
“Kita apresiasi kepada Polres, Kejari, dan Pengadilan di Lumajang yang tegas menangani kasus ini. Ini vonis adalah bukti anak-anak Indonesia akan aman dari predator anak,” ujar pihak kuasa hukum korban, Aris, Rabu (13/11/2024).
Vonis juga mencakup denda yang harus dibayar oleh terdakwa. Sesuai amar putusan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp50 juta, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama lima bulan.
“Keputusan ini memberikan pesan tegas mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak,” bebernya lagi.
Terkait dengan barang bukti berupa baju, sarung, dan motor yang digunakan oleh terdakwa, kuasa hukum menyebutkan bahwa barang-barang tersebut, sesuai ketentuan, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Namun, terkait rencana awal untuk melelang motor terdakwa dan mengalokasikan hasilnya kepada korban, kuasa hukum masih mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait.
Upaya ini termasuk menghubungi pihak pengadilan untuk memastikan kejelasan mengenai barang bukti, khususnya motor terdakwa yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi korban.
Melalui kasus ini, diharapkan masyarakat Lumajang semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya predator serta semakin mempercayai proses hukum yang ada.
Dengan dukungan semua pihak, Lumajang dapat menjadi lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi muda yang sehat dan terlindungi.
Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo, mengatakan dia mengawal perkara ini sejak menjabat Ketua Komisi A, lima tahun lalu.
“Sekarang saya posisi di Komisi C sebagai Anggota, dan tetap mengawal hingga vonis. Saya patut apresiasi kepada APH yang dulu jadi mitra kami di Komisi A,” papar politisi Gerindra ini.