Pemilu

Bawaslu Jember Umumkan Seorang Kades Langgar Pidana Pemilu

29
×

Bawaslu Jember Umumkan Seorang Kades Langgar Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Wiwin Riza Kurnia, komisioner Bawaslu Jember. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengumumkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Ledokombo terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, Kades berinisial IW sudah melanggar pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kami telah melimpahkan yang bersangkutan ke Polres Jember untuk diproses dan sudah naik ke penyidikan,” kata Wiwin.

Wiwin melanjutkan, ada juga beberapa oknum kades yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi. Sementara untuk kades di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih dalam proses klarifikasi.

“Sedangkan oknum kades yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani itu di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan dari Bawaslu Jember.

“Kades tersebut sedang kami proses, saat ini dalam tahap penyidikan. Kemudian setelah diregister, kita punya waktu 14 hari untuk menangani atau memutuskan hasil dari tindakan atau peristiwa yang terjadi itu,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60