Peraturan dan UU

Polres Bojonegoro Berantas Judi Online, Tangkap 20 Pelaku

48
×

Polres Bojonegoro Berantas Judi Online, Tangkap 20 Pelaku

Sebarkan artikel ini
20 pelaku
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatanto Saat Konferensi Pers.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 20 pelaku praktik judi online, di 8 lokasi berbeda.

Demikian diungkapkan Kapolres Bojonwgoro dalam konferensi pers di halaman Polres setempat, Senin (11/11/2024).

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatanto, menjelaskan, banyaknya informasi yang meresahkan masyarakat terkait judi online, membuat petugas beraksi cepat.

Selain jenis judi pragmatik dan judi togel, juga judi online (Judol) .

Karena itu pihak Polres Bojonegoro gencar melakukan pemberantasan Judol, penyakit masyarakat.

Alhasil proses pengungkapan kasus sejak periode tanggal 31 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 beberapa berhasil diamankan.

Dari kasus itu telah diamankan 20 handphone berbagai merek, dan total perputaran uang judi online mencapai 60 juta.

” Mereka ditangkap dari 8 lokasi, di Kecamatan Kapas, Ngasem, Dander, Bojonegoro Kota, Sumberrejo, Kalitidu dan di Kecamatan Balen di dua tempat berbeda,” pungkasnya.

Atas perbuatannya 20 tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP sub pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat bahwa pemberantasan judi online adalah imbauan langsung dari Presiden dan Kapolri

Untuk itu Polres Bojonegoro berkomitmen menindak langsung, terkait judi online maupun judi off line. Dan berharap untuk masyarakat untuk tidak melakukan judi online.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60