BERITABANGSA.ID, JEMBER – Guru besar bidang hukum pidana Universitas Jember, Profesor Doktor M. Arief Amrullah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, mengungkap asal-usul dana kampanye peserta pilkada yang mayoritas bernilai fantastis.
Ia juga mengajak masyarakat umum terlibat aktif, karena menurutnya, kontestasi Pilkada juga berpotensi menjadi alat pencucian uang dari tindakan kejahatan.
“Pencucian uang ini juga berpotensi terjadi di arena Pemilu, termasuk saat ini Pilkada, kampanye peserta pilkada itu sumber dananya dari mana, nilainya fantastis itu asal usulnya bagaimana, untuk itu saya mendorong KPU dan Bawaslu Jember tidak hanya menerima laporan dana kampanye, tetapi juga menelusuri kebenaran dan kemungkinan-kemungkinan lainnya yang mengarah ke penyimpangan,” ujar Prof Arief dalam podcast Beritabangsa TV, Minggu 10 November 2024.
Selain untuk penegakan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai rakyat, ia juga menginginkan penyelenggara Pemilu memastikan calon pemimpin yang ada itu benar-benar bersih dan berintegritas.
Prof Arief juga membeberkan alur pencucian uang di ranah Pemilu, yakni penyandang dana menyalurkan uang kotornya ke calon kepala daerah (Cakada), sedangkan cakada berkomitmen apabila menang, maka dia akan memberikan sejumlah kemudahan kepada penyandang dana.
“Kedua pihak tersebut saling membutuhkan, penyandang dana yang mempunyai uang banyak dari hasil yang tidak bersih (korupsi, judi, dan lain sebagainya) ingin mencucikan uangnya, sedangkan cakada butuh uang yang banyak untuk memenangkan Pilkada. Tentunya ada kesepakatan rahasia antar keduanya, di sini lah celah bagi penjahat terorganisir memperoleh keuntungan,” pungkasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hanya dijadikan formalitas saja, faktanya justru peserta pemilu banyak melakukan transaksi di luar RKDK.
“Faktanya kami juga melihat transaksi di luar RKDK, jadi transaksi di dalam RKDK cuma formalitas saja agar kelihatan tidak melanggar ketentuan. Di samping itu juga ada praktik memecah transaksi dari sumbangan baik dari perseorangan maupun korporasi,” kata Ivan, dikutip dari Kompas.id, tayang pada 15 September 2023 lalu.
Untuk diketahui, pada 2023 baik KPU dan Bawaslu tingkat pusat telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota dapat bergerak mencegah TPPU dan mengupayakan calon pemimpin yang bersih.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id