BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – M Hanafi selaku kuasa hukum calon bupati nomor urut 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah mengajukan proses sengketa pemilihan terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1547 yang diterbitkan pada 7 November 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Senin (11/11/2024)
Hanafi menjelaskan kedatangannya di Bawaslu untuk melaporkan proses sengketa pemilihan dan akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi seluruh berkas serta alat bukti yang telah disiapkan.
“Kami sudah koordinasi terkait rencana besok untuk melengkapi alat bukti, Insya Allah lengkap dan tidak ada perbaikan kembali,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya menilai jika tidak ada kewenangan dari KPU untuk menurunkan Surat Keputusan (SK) KPU 1547, dikarenakan sebelumnya telah terbit berita acara (BA) 312, di mana SK itu sudah diatur jadwal debat publik. Selain itu dalam SK tersebut tidak menjelaskan mencabut atau membatalkan BA.
Selaku lawyer Paslon nomor urut 2 berharap agar SK KPU nomor 1547 agar dibatalkan dan kembali ke BA yang sudah disepakati bersama, pihaknya masih berpedoman pada berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai kesepakatan bersama.
Dia juga menegaskan, dalam rekomendasi Bawaslu tidak ada satupun putusan yang menyatakan hasil BA telah dibatalkan. Sehingga dia menilai jika BA masih menjadi produk hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan Paslon nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya terkait putusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Tadi yang disampaikan lawyer akan mengsengketakan surat keputusan KPU, dengan membawa berkas-berkas pendukung,” pungkasnya.
Namun, demikian dia menjelaskan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berkas tersebut untuk melengkapi apa saja yang disengketakan.
“Selanjutnya kita akan melakukan pleno untuk meregistrasi. Kalau ada yang kurang masih ada waktu untuk memperbaiki. Kita usahakan di musyawarah tertutup itu sudah selesai,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id