BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di dekat Mapolres Lumajang, Minggu (3/11/2024) sore.
Insiden tersebut menyebabkan tiga pemuda mengalami luka-luka, termasuk satu korban yang harus menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Jember.
Dalam kejadian itu, tiga korban yaitu Zainuri, Rekas, dan Dio, mengalami luka akibat serangan tajam. Dio, yang mengalami enam luka tusukan, kini menjalani operasi akibat luka yang cukup parah. Insiden ini membuat masyarakat Lumajang terkejut dan meningkatkan kewaspadaan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan pelaku sudah ditahan dan saat ini berada di Mapolres Lumajang. Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang saksi yang ada di lokasi kejadian di Kecamatan Rowokangkung.
“Benar, pelaku sudah kami amankan pada Minggu sore di rumah neneknya di Kecamatan Rowokangkung. Saat ini, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena menggunakan senjata tajam, sementara satu lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKP Rochim pada Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Rochim menyampaikan bahwa Polres Lumajang berencana menggelar rekonstruksi untuk memahami kronologi insiden ini, sembari menunggu petunjuk lanjutan dari pihak penyidik.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Rochim.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di kawasan publik dan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan.