Pemilu

Kebijakan Pengendalian Tata Ruang Sangat Signifikan dalam Pertahankan Luasan LSD di Kota Batu

18
×

Kebijakan Pengendalian Tata Ruang Sangat Signifikan dalam Pertahankan Luasan LSD di Kota Batu

Sebarkan artikel ini
Kota Batu
Cawali nomor 1 Pilkada Batu 2024, Nurochman atau akrab disapa Cak Nur menekankan agar pengendalian tata ruang harus dijadikan prioritas guna melindungi luasan LSD di Kota Batu. (Beritabangsa.id/istimewa).

Pada 2019 lalu, luas areal persawahan di Kota Batu masih 2.427,69 hektare. Rinciannya di Kecamatan Junrejo seluas 1.027 hektare, Kecamatan Batu seluas 716,23 hektar dan Kecamatan Bumiaji seluas 683,46 hektare. Berikutnya pada 2020 luas keseluruhan tinggal 1.998,44 hektare. Penyempitan lahan sawah terbanyak terjadi di Kecamatan Junrejo, sisanya tinggal 723,33 hektare.

Di Kecamatan Bumiaji tersisa seluas 780,20 hektare serta di Kecamatan Batu seluas 494,91 hektare. Pada tahun 2022, areal pertanian yang tersisa seluas 1.736,51 hektare. Kini lahan persawahan di Kecamatan Junrejo menyisakan seluas 623,74 hektare, Kecamatan Batu 471,57 hektare dan Kecamatan Bumiaji seluas 623,74 hektare.

Cak Nur mengatakan, Kota Batu berkewajiban melindungi lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 643 hektar. Sebelumnya lahan yang diusulkan sebagai LSD seluas 684,4 hektar. Setelah dilakukan proses verifikasi, seluas 34,73 hektar dilepas sebagai lahan non pertaniankarena terdapat bangunan di atasnya. Selain itu, dari segi ukuran relatif sempit maupun masuk kawasan proyek strategis.

Program LSD guna menjaga ketersedian pangan. Sehingga areal lahan pertanian tidak dengan mudah dialihfungsikan peruntukannya. Hal ini juga diamanatkan dalam Kewajiban tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Serta berpegang pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW 2022-2042.

“Ini bentuk, agar pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian. Lahan LSD tidak boleh dialihfungsikan seperti pembangunan pariwisata atau kawasan perumahan,” kata Cak Nur.

Sejalan dengan itu, paslon Koalisi Wong Mbatu tersebut akan mengalokasikan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya. Langkah ini bentuk apresiasi dan perlindungan kesejahteraan bagi petani sekaligus sebagai upaya agar area persawahan di Kota Batu tak terus-terusan merosot.

“Maka insentif ini tidak sekedar ditanggung APBD semata. Tetapi ini kebijakan nasional karena itu tercantum dalam ketentuan menjalankan ketahanan pangan. Maka skema pendananaan akan dilakukan secara bersama. Tentu saya tidak bisa menyebutkan anggarannya sekarang. Karena hal ini kerja teknis sehingga membutuhkan kajian menghitung kebutuhan anggaran,” papar Cak Nur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60