BERITABANGSA.ID, KOTA BATU– Ironis. Kota Batu sebagai Kota Wisata belum memiliki peraturan daerah (Perda) rencana induk pengembangan pariwisata daerah (Rippda).
Calon Wali Kota Batu nomor 1, Nurochman biasa disapa Cak Nur, jeli menangkap isu itu.
Dia berjanji akan membuat Rippda sebagai pondasi penting Kota Wisata, yakni Desa Wisata.
Konsepnya pemanfaatan ruang agar tetap menjaga daya dukung lingkungan selaras dengan pelestarian ekologis. Dengan begitu strategi pengembangan desa wisata menonjolkan karakteristik dan keunikan spasial hingga akar kultural.
“Seharusnya pengembangan desa wisata melihat sisi sosial, berkelanjutan dan kelestarian alam dijadikan variabel penting dalam pembangunan desa wisata. Sehingta wisatawan datang, konservasi tanah dan air terjaga. Wisata adalah dampak positif dari konservasi alam itu sendiri,” papar Ketua DPC PKB Kota Batu itu.
Rippda kata Cak Nur, ibarat ‘kitab suci’ bagi para pemangku kepentingan. Secara komprehensif, regulasi ini menyangkut strategi pengembangan dan pembangunan kawasan potensial kepariwisataan di Kota Batu.
Sehingga nanti dituntut pula untuk memperhatikan kebijakan politik pemanfaatan ruang dalam RTRW Kota Batu dan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Komponen itu menjadi sebuah kohesi integral dalam pengembangan kepariwisataan berbasis kearifan lokal dan lingkungan.
“Semangatnya ada pengembangan pariwisata dengan tetap berpegang teguh pada upaya pengendalian lingkungan agar tak merusak aspek ekologis,” ujar Cak Nur.
Pembentukan Rippda kabupaten/kota tertuang dalam amanat PP nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (Ripparnas) 2010-2025.
Rippda sebagai pedoman untuk melakukan penataan dan pengelolaan, pemberdayaan serta pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.