Pemilu

Cabup 01 Lumajang dan Tim Sukses Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye

38
×

Cabup 01 Lumajang dan Tim Sukses Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye

Sebarkan artikel ini
cabup
Cabup nomor 01 saat berkampanye di lokasi lembaga pendidikan. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Suhu Pilkada Lumajang 2024, kian memanas. Hari ini, seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, bernama Dendik Zeldianto (50) melaporkan Calon Bupati (Cabup) Lumajang nomor urut 01, Thoriqul Haq, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang.

Dendik menilai ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Thoriqul di wilayah Jatiroto dan JLT.

“Saya datang sebagai perwakilan warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati nomor 01, Thoriqul Haq. Pelanggaran ini terjadi di lingkungan lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan,” ujar Dendik di kantor Bawaslu Lumajang, Jalan Kali Mas nomor 15, Jumat (1/11/24) siang tadi.

Dendik mengungkapkan bahwa Thoriqul Haq diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah dengan memberi janji-janji politik.

“Beliau berkampanye di aula sekolah dengan janji memberikan kendaraan jenis motor trail kepada jemaat umat Kristiani,” jelas Dendik.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kegiatan kampanye di Jatiroto dilakukan di PAUD Kelompok Bermain Pelita Harapan, serta di ruang PAUD yang berada di lingkup Gereja Bethel Indonesia (GBI) di JLT.

Dendik juga menyebutkan bahwa ia telah menyertakan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar dari grup yang relevan, serta menghadirkan saksi yang akan mendukung laporannya tersebut.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Kabupaten Lumajang, Farhan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan memenuhi syarat formil.

“Kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Jika sudah memenuhi syarat materiil, kami akan mendaftarkannya untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” ujar Farhan.

Farhan menekankan bahwa kampanye dilarang dilakukan di fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah, sesuai aturan yang berlaku. Terkait sanksi, Bawaslu akan menunggu hasil kajian. Jika terbukti bersalah, sanksi yang diterima bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.

Laporan ini menjadi sorotan karena menyinggung aspek-aspek yang sensitif dalam kampanye, terutama soal janji politik di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari aktivitas politik.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60