BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum RW di Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Mistur Efendi Bin Senimin, mengundang perhatian publik.
Pada hari Selasa, terdakwa dihadirkan di hadapan hakim untuk mendengarkan tuntutan JPU dengan pengawalan ketat oleh pihak Polisi, dan Lapas Lumajang.
“Dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mistur hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” beber Aris, usai sidang Kamis (31/10/2024).
Selain itu, terdakwa juga dijerat ancaman denda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar restitusi untuk korban sebesar Rp10 juta.
“JPU juga menyita aset sepeda motor milik terdakwa, dan hasil penjualannya untuk membayar restitusi,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini akan dimusnahkan dan terdakwa dikenakan bayar biaya perkaranRp2.500.
Atas kinerja JPU, Aris memberi apresiasi tinggi. Selanjutnya, pihak keluarga korban mendesak agar vonis kepada terdakwa memberi efek jera.
Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar), Achmad Nurhuda (Gus Mamak), meminta aparat penegak hukum (APH) hadir di dalam perkara ini.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap APH turun,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo, juga memberi atensi kasus ini.
“Kami memastikan kita kawal keadilan bagi masyarakat Lumajang,” ucap politisi Gerindra ini.
Kasus ini jadi sorotan jutaan warga netizen. Mereka berharap kasus ini dapat diputuskan secara adil dan tegas.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id