Pemilu

Koalisi Wong Mbatu Bakal Perjuangkan Nasib Petani Pinggir Hutan

16
×

Koalisi Wong Mbatu Bakal Perjuangkan Nasib Petani Pinggir Hutan

Sebarkan artikel ini
Nurochman Heli
Paslon nomor 1 Pilkada Batu, Nurochman-Heli Suyanto berjanji akan memperjuangkan legalitas petani hutan. (Foto: instagram.com/nurochmanheli)

BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Koalisi Wong Mbatu yang mengusung Paslon nomor 01, Nurochman-Heli Suyanto, di Pilwali Batu 2024 bertekad memperjuangkan nasib petani pinggir hutan dalam program perhutanan sosial.

Calon Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, selama menjabat di DPRD telah membagikan SK Perhutanan Sosial kepada 600 petani dalam kelompok tani hutan (KTH).

Jika dia dan Cawali Nurochman terpilih sebagai kepala daerah, maka akan melanjutkan program itu.

Diakuinya, masih banyak petani yang belum memiliki SK pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Maka tugas kami, selain penataan kawasan hutan, juga akan mengusahakan untuk mengajukan SK Perhutanan Sosial ke KLHK, karena masih banyak petani hutan yang belum memiliki itu,” ujar Heli.

SK perhutanan sosial dinilai penting untuk legitimasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Sehingga legalitas petani jelas dalam hukum.

Di SK itu memuat regulasi soal pengelolaan lahan, di antaranya dilarang melakukan eksploitasi yang memicu degradasi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem.

Jenis tanaman yang dibudidayakan juga ditentukan agar menjaga daya dukung kawasan hutan.

Perhutanan sosial dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya perambahan hutan secara liar.

Jika tidak diatur maka berpotensi bencana hidrometeorologi, seperti tanah longsor maupun banjir bandang seperti 2021 lalu di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Bencana alam itu erat kaitannya karena faktor lahan kritis sejak 2010, akibat alih fungsi hutan menjadi areal pertanian.

“Jadi petani hutan di SK Perhutanan Sosial tidak seenaknya. Ada tata kelola pemanfaatan kawasan hutan. Selanjutnya, kami akan perjuangkan para petani hutan agar mendapat SK demi kepastian hukum mengelola kawasan hutan,” papar Heli.

Sebelumnya, Cawali Kota Batu, Nurochman mengatakan, pendampingan terhadap petani di kawasan hutan mutlak harus dilakukan pemerintah.

Kemitraan dengan petani hutan (pesanggem) harus dalam bentuk konkret, yakni melalui SK perhutanan sosial.

“Ini adalah perjuangan nyata kami. Di sini ada ketentuan, jadi tidak boleh menanam sayur lalu menebang pohon. Maka ini harus dijaga tidak boleh mengeksploitasi hutan,” imbuh Nurochman, sambil menenteng SK.

Sekadar diketahui, program agroforestri (Wanatani) dari pemerintah dilakukan untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai areal perkebunan.

Hal itu bertujuan untuk pelestarian ekologi dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Di Kota Batu memiliki luas wilayah hampir 20 ribu hektare hutan. Mayoritas wilayahnya dikelilingi kawasan hutan sebesar 55 persen.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60