Hukum

2 Maniak Sabu Dibekuk Polres Ngawi

26
×

2 Maniak Sabu Dibekuk Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
Maniak Sabu

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang, maniak sabu-sabu, berikut barang buktinya.

“Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB dini hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam koonferensi pers, pada Minggu (27/10/2024).

Pelaku yang berinisial BYS als B bin S (26) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, diamankan di dalam toko bangunan di Desa Kandangan, Ngawi.

Sedang pelaku berinisial IH bin S (36), warga Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi, diamankan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Karangtengah, Ngawi.

Kapolres berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mecurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang diamankan adalah bong hisap sabu, dua botol bekas buah lubang, satu buah sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sedotan, 2 buah korek api, dua HP, merek ZTE dan Samsung ungu, plastik klip kosong.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Ipung Herianto.

“Kami akan terus berupa menekan peredaran narkotika sehingga generasi muda akan selamat,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60