Pemilu

Rusak Banner Cabup, 2 Pemuda Bondowoso Ini Terancam Dipenjara

43
×

Rusak Banner Cabup, 2 Pemuda Bondowoso Ini Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
banner
Junaidi, Kuasa Hukum Paslon 02 yang bennernya dirusak, usai melakukan laporan di Bawaslu setempat

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati 02, secara resmi melaporkan pelaku perusakan banner di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

Laporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2024, beredar video rekaman CCTV dua pemuda terlihat merobek banner Paslon 02.

Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 di Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK).

Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat 3 bahwa seseorang jika melakukan perusakan dikenai sanksi pidana kurungan 6 bulan atau didenda Rp100 juta.

“Identitasnya sudah kami ketahui,” terangnya.

Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan desain yang sama dengan yang dibuat KPU.

Dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

“Saya menginginkan keadilan, para pelaku ini harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu,” tuturnya.

Mantan Ketua Komisioner KPU Bondowoso itu pun mengimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi.
Tidak kampanye dengan isu SARA, termasuk tidak melakukan perusakan APK.

“Kampanye-kan visi dan misi Paslon saja. Agar kampanye itu elok,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv PP-Datin, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterima terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

“Pelapor sudah kami berikan tanda terima. Karena ini kan dugaan pidana,” jelasnya.

Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana Pemilu. Namun pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.

Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yang dirusak ini fasilitasi KPU atau buatan Paslon. Dalam aturan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen dari yang fasilitasi KPU.

“Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60