BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang berlangsung di gedung JTV, Surabaya, Jumat (25/10/2024) malam, berakhir dengan ketegangan setelah para pendukung pasangan calon (Paslon) Karna Suswandi-Khoirani meluapkan emosi memaksa penghentian acara.
Ketegangan mulai meningkat pukul 20.59 WIB saat calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyinggung status hukum Karna Suswandi yang berstatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kericuhan terjadi dalam sesi tanya-jawab ketika Rio menanyakan komitmen antikorupsi Bung Karna.
Ia mempertanyakan bagaimana Karna akan menjamin pemerintahan bersih untuk Situbondo sementara statusnya sebagai tersangka korupsi masih berjalan.
Rio juga menyebut komitmen antikorupsi yang ditekankan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk memperkuat integritas pemerintahan di Indonesia.
Mendengar pertanyaan ini, Karna sempat meminta klarifikasi kepada moderator, menganggap pertanyaan tersebut keluar dari konteks tema debat.
Setelah diberi izin untuk merespons, Karna menegaskan statusnya masih dalam asas praduga tak bersalah dan ia tengah mengajukan praperadilan guna membatalkan status tersangkanya.
“Kami masih melakukan praperadilan,” ucap Karna dalam jawabannya.
Namun, pada sore hari sebelum debat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan Karna, menjadikan status tersangkanya sah secara hukum.
Dengan keputusan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PEN serta gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Setelah mendengar jawaban Karna, Rio diberi kesempatan untuk menanggapi.