BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penyidik Kejari Sidoarjo telah merampungkan penyidikan empat tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan saluran air di RT 03 RW 09 Jalan Kelapa Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08 Desa Wage, Kecamatan Taman.
Selain pemberkasan selesai, penyidik juga menyerahkan empat tersangka, yakni AT, AR, ERY dan S kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengatakan setelah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap II selesai, selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk ke tahapan persidangan.
“Kepada empat tersangka juga dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 24 Oktober – 12 November 2024 mendatang,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Franky menjelaskan, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim, satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) dan satu proyek lagi dikerjakan hanya 30 persen atau pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.
Franky menambahkan, kedua proyek ada di Desa Wage Kecamatan Taman, tepatnya proyek saluran air di RT 03 RW 09 Jalan Kelapa Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV RT 05 RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman. Nilainya masing-masing Rp227.229.000.
“Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Masih menurut Franky, Pokmas penerimah bjĵ Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada.
“Dana hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh Pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id