Hukum

Kejagung RI Amankan Tiga Hakim PN Kota Surabaya, Ini Kronologinya

79
×

Kejagung RI Amankan Tiga Hakim PN Kota Surabaya, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Kejagung RI

Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Lalu Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo sebagai pihak terkait dalam kasus ini.

Kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menunjukkan dukungan terhadap majelis hakim yang terlibat.

Namun, keberadaan hakim dan staf PT Surabaya di lokasi juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi terkait kegiatan penggeladahan.

Tim intelijen Kejari Surabaya diminta untuk berkoordinasi dengan tim intelijen Kejati Jatim dan Satgas Pidsus Kejaksaan Agung.

Pengamanan terhadap kegiatan penggeledahan di empat lokasi akan terus dilakukan hingga semua proses selesai.

Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, yang dikonfirmasi sejumlah awak media mengaku di luar kota mengikuti Diklat.

“Kita cek dulu,” ujarnya singkat.

Sementara Kasi Penkum Windhu Sugiarto Kejaksaan Tinggi Jatim saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan penangkapan itu.

“Operasi penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Dan kini tim bersama tiga orang hakim menuju Kantor Kejati Jatim,” jelasnya.

Kejati Jatim dijadikan tempat sementara untuk pemeriksaan tiga hakim. Terkait pemeriksaan wewenang Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim yang ditangkap oleh Tim Kejagung adalah yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Ketiga hakim ini memvonis bebas terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan publik Surabaya dan tidak sedikit yang berunjuk rasa.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60