BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengamankan tiga hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang digali di kejaksaan, Tim Kejagung menurunkan tim melakukan pengamanan ketiga hakim di apartemen dan melakukan penggeledahan serta penyitaan di 6 lokasi.
Ketiga hakim itu disebut-sebut yang menangani perkara pembunuhan dan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa membunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, Rabu (23/10/2024).
Data yang ada menyebut, penggeladahan ini menyasar Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336, milik hakim Erintuah Damanik, Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220, milik hakim Mangapul, Rumah hakim Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C nomor 2.
Kemudian Tim Kejagung juga mendatangi Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari, Rumah Lisa Rachmat di Jalan Kendangsari Selatan nomor 1 dan Rumah Kevin Wibowo di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV nomor 21 selaku para pihak terkait.
Penggeledahan dimulai pukul 06.30 WIB, dengan tim penyidik yang terbagi menjadi empat kelompok, didampingi oleh personel Puspom TNI dan intelijen dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan secara tertutup, sementara pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta beberapa hakim tinggi hadir di lokasi rumah hakim Heru Hanindyo.
Di lokasi ini, Ketua Pengadilan Tinggi, menyatakan kedatangannya bukan untuk mengintervensi, melainkan hanya ingin mengetahui keadaan Heru Hanindyo, anak buahnya.
Ketua pengadilan ini meninggalkan lokasi pada pukul 09.30 WIB.
Kegiatan penggeledahan di kantor Lisa Associates berakhir pukul 13.50 WIB, sementara penggeladahan di dua lokasi lainnya masih berlangsung.