Terkini

Dirut Perumda Malang Jadi Pengurus Parpol, Hingga Kini Aman-aman Saja

84
×

Dirut Perumda Malang Jadi Pengurus Parpol, Hingga Kini Aman-aman Saja

Sebarkan artikel ini
Dirut Perumda
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang. Agus/beritabangsa.id

Sekdakab berjanji akan segera memanggil yang bersangkutan secepatnya dan terus mendalami informasi.

“Informasi apapun itu merupakan bagian yang akan saya dalami, penjelasannya apa, nanti kita dalami lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman menilai apa yang dilakukan Dirut Perumda diduga telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda tersebut karena diketahui yang bersangkutan telah ditunjuk dan menjabat sebagai salah satu dewan penasihat DPC Parpol di Kota Malang dan dugaan pasal yang dilanggar pada PP nomor 54 tahun 2017 adalah pasal 67 dan pasal 78,” terangnya.

Asep menuturkan pelanggaran pasal 67 menyebut bahwa anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, dan dinyatakan secara tegas pada pasal 78 bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus Parpol.

“Penunjukkan dan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan saat agenda Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Atria Kota Malang (20/09) yang lalu, dimana pada Rapimcab tersebut, Ketua DPC Partai yang juga sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Malang Raya mengumumkan nama-nama dewan penasihat lainnya termasuk calon walikota yang berlaga dalam Pilkada serentak Kota Malang tahun 2024 ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat,” bebernya.

Pusdek, berharap kepada Bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM), untuk segera mengevaluasi dirut Perumda untuk menjatuhkan sanksi, jika benar-benar Dirut Perumda tersebut menjadi pengurus Parpol di Kota Malang.

“Pelanggar aturan, harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa saja pak Bupati memecat dirut, mohon juga pak Pj Sekdakab Malang untuk mefasilitasi, pemanggilan Dirut Perumda agar persoalan tersebut clean and clear,” pungkas Asep.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60