Pemilu

Tim Paslon NH Laporkan Dugaan Perusakan APK ke Bawaslu Batu

13
×

Tim Paslon NH Laporkan Dugaan Perusakan APK ke Bawaslu Batu

Sebarkan artikel ini
APK
Dua staf Bawaslu Batu Kota Batu menerima laporan tim advokasi dan hukum paslon NH terkait dugaan perusakan APK.

Ia juga mengutip pasal 280 UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

“Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.

Pasal 57 ayat (1) huruf g PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pihaknya menduga perusakan APK dilakukan oleh oknum yang merasa terancam ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Nurochman-Heli.

Sehingga tindakan perusakan itu patut mendapat kecaman keras. Karena hal ini sebagai provokasi dan mengingkari komitmen deklarasi Pilkada damai yang telah disepakati bersama.

Nur Muhammad mengatakan, selain tindakan pengerusakan APK, hal ini juga merupakan sabotase terhadap paslon nomor urut 1 itu.

Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu, agar tidak terjadi lagi hal demikian.

“Kami tidak ingin pesta demokrasi di Kota Batu dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen untuk memfokuskan energinya dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60