Terpisah, Jagat Putradona, Komisioner Bawaslu Jombang, bidang pencegahan, Parmas dan Humas, mengaku akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan perangkat desa yang mengikuti kampanye Paslon.
“Terkait adanya informasi awal perangkat desa yang ikut dalam kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran,” ujarnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan dengan aturan yang ada. Yakni ketika adanya informasi awal Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran.
“Penelusuran ini untuk memastikan kejelasan terkait hal tersebut. Dengan cara kami akan melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi dan pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.
Dengan dilakukan penelusuran itu, sambung Jagat, maka Bawaslu akan menemukan titik terang, adanya dugaan peristiwa pelanggaran netralitas yang diatur dalam undang-undang.
“Di penelusuran itu akan ada jawaban apakah informasi awal tersebut, bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa bila informasi yang ditelusuri itu memang benar adanya, maka pihak Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika benar adanya informasi itu, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada yakni undang-undang desa, jika memang pelanggarannya berkaitan dengan perundang-undangan lainnya yakni undang-undang pemilihan, jika memang ada keterlibatannya,” ujarnya.
“Di sini juga kita akan melihat apakah subjeknya memang masuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye,” tuturnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id