BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Direktur utama Perumda Jasa Yasa yang diduga jadi pengurus partai politik tak kunjung dipanggil.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat dikonfirmasi, berdalih belum ada waktu karena kesibukan dinas.
“Masih belum Mas,” jawab Nurman di Pendapa Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim nomor 96, Klojen Kota Malang, Selasa (15/10/2024) sore.
Nurman mengatakan jika sebelumnya sekretariat dewan pengawas Perumda Jasa Yasa sudah menjadwalkan pemanggilan Dirut Perumda Jasa Yasa tapi terkendala padatnya agenda dinas.
“Sebetulnya teman-teman Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Jasa Yasa sudah mengagendakan pemanggilan senin kemarin. Tapi karena padatnya agenda dinas pihak-pihak terkait, seperti kemarin dan hari ini saya masih harus zoom dengan beberapa Kementerian , maka agenda tersebut masih belum bisa terlaksana,” jelasnya.
Plt Sekda Kabupaten Malang itu juga akan terus mendalami informasi yang diterima, agar bisa memberi penjelasan.
“Informasi apapun itu merupakan bagian yang akan saya dalami, penjelasannya apa nanti kita dalami lagi,” tegas Nurman.
Disinggung terkait sanksi, Nurman, mengungkapkan jika itu semua kewenangan ada pada kuasa pemilik modal (KPM), karena yang bersangkutan bukan ASN maka bukan kewenangannya dalam memberi sanksi.
“Untuk sanksi, nanti KPM dalam hal ini Bupati Malang yang akan memberikan sanksi, kami (Sekda) tidak berwenang memberikan sanksi karena bukan ASN,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut, kapan yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan, Nurman menjawab segera dipanggil.
“Insya Allah segera,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terkait dugaan salah satu Dirut Perumda yang menjadi anggota partai politik di Kota Malang menjadi sorotan publik dengan dugaan melanggar PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.