Pendidikan

Gedung Kampus Unej Lumajang Mangkrak, Status Masih Milik Aset Pemkab

111
×

Gedung Kampus Unej Lumajang Mangkrak, Status Masih Milik Aset Pemkab

Sebarkan artikel ini
Unej
Pembangunan kampus UNEJ yang mangkrak di Kabupaten Lumajang. (Foto: Fuad/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Bangunan kampus Universitas Jember (Unej), di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ternyata masih menjadi aset pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Demikian disampaikan Humas Unej, Iim Fahmi Ilman kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

“Bangunan tersebut adalah milik Pemkab Lumajang,” katanya.

Iim lantas menceritakan awal mula inisiasi pendirian kampus Unej Lumajang tersebut.

Dahulu Pemkab Lumajang mempunyai akademi keperawatan atau Akper Lumajang yang berdiri sejak Oktober 2012. Kemudian adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan tinggi. Kemudian Pemkab Lumajang menyerahkan Akper Lumajang kepada Kemenristekdikti, kemudian Kemenristekdikti menunjuk Unej untuk mengelolanya. Proses alih kelola tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Rektor Unej, Moh. Hasan. Kemudian berdirilah Unej Kampus Lumajang di Jalan Brigjen Katamso, Lumajang.

Setelah D3 Keperawatan Unej Kampus Lumajang berjalan, Pemkab Lumajang mengajak kerja sama Unej untuk mengembangkan atau membuka prodi lainnya di Lumajang.

“Sesuai Permendikbud nomor 7 tahun 2020, maka bentuk kerjasama ini dimungkinkan dengan syarat pihak Pemkab Lumajang harus menyediakan lahan minimal lahan 10 hektare beserta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung seperti gedung dan sebagainya. Dan ketentuan ini kemudian disetujui kedua pihak dan diwujudkan dalam MoU,” paparnya lagi.

Pemkab Lumajang kemudian mulai membangun gedung di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, untuk memenuhi kerja sama dengan Unej.

“Jadi keberadaan Prodi Diploma 3 Keperawatan dengan bangunan di Kecamatan Klakah itu dua hal yang berbeda. Prodi Diploma 3 Keperawatan itu penugasan Kemenristekdikti kepada Unej, sementara pembangunan gedung di Kecamatan Klakah itu program Pemkab Lumajang dalam rangka ingin bekerja sama dengan Unej untuk pengembangan prodi lainnya di Lumajang,” bebernya.

Dengan demikian, gedung mangkrak di Desa Kebonan itu murni tanggungjawab Pemkab Lumajang. Dan dengan mangkraknya gedung tersebut mengakibatkan belum tercapainya target kewajiban Pemkab Lumajang dalam kerja sama dengan Unej tersebut.

“Kemudian apakah dengan belum tercapainya target Pemkab Lumajang dalam memenuhi kewajiban kerja sama dengan Unej, mengakibatkan perjanjian tersebut batal?,” tanya wartawan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60