Pemilu

Bawaslu Jember: Cabup Hendy Tak Terbukti Kampanye di Masjid

10
×

Bawaslu Jember: Cabup Hendy Tak Terbukti Kampanye di Masjid

Sebarkan artikel ini
Cabup
Hendy Siswanto telah melaksanakan salat subuh berjemaah dari masjid ke masjid sejak dua tahun lalu.

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Usai menerima klarifikasi dari terlapor, Calon Bupati (Cabup) Jember nomor 1, Hendy Siswanto, dilanjutkan dengan rapat pleno dengan Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan Cabup Hendy tidak terbukti melakukan kampanye usai melaksanakan salat subuh berjemaah di Masjid Baiturrahman, Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, seperti yang dilaporkan tim hukum Cabup Jember nomor 2.

“Kami sudah melakukan prosedur dugaan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu RI, dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Berdasarkan hasil pembahasan, tidak terpenuhi unsur pidananya,” kata Devi Aulia Rahim, Komisioner Bawaslu Jember, Senin 14 Oktober 2024.

Bahkan, Devi mengaku Bawaslu menggelar rapat pleno dengan Sentra Gakkumdu sebanyak dua kali, dari ketiga unsur Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) konsisten menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Cabup Hendy Siswanto.

Diberitakan sebelumnya, Cabup Hendy Siswanto memberikan klarifikasi ke Bawaslu Jember terkait salat subuh berjemaah, yang dipermasalahkan oleh paslon nomor 2, Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Hendy Siswanto menegaskan dia tidak berkampanye dalam kegiatannya salat subuh berjemaah dari masjid ke masjid, yang sudah dilakoninya sejak dua tahun lalu.

“Saya tidak berkampanye, saya punya adab di tempat ibadah, Masjid itu rumah Allah,” tegas Hendy.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60