BERITABANGSA.ID, BATU – Kemudahan fasilitas pengurusan izin edar sangat membantu pertumbuhan pelaku usaha UMKM.
Apalagi nomor pangan izin rumah tangga (PIRT) terkait jaminan kelayakan produk makanan bermutu dan aman dikonsumsi.
PIRT bahkan sangat diperlukan untuk memudahkan pemasaran produk olahan makanan sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mencatat tahun ini menerima 100 pemohon PIRT.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum mendapat sertifikat PIRT.
Pertama, diawali mengurus nomor induk berusaha (NIB) melalui one single system (OSS). Selanjutnya permohonan PIRT diajukan melalui aplikasi SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS.
Fungsional pengawas farmasi dan makanan Dinkes Kota Batu, Vian Eka menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, sertifikat PIRT diterbitkan di awal.
Meski begitu, PIRT yang sudah dikantongi belum bisa digunakan sebelum mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan kunjungan lapangan (visitasi) oleh Dinkes Kota Batu.
“Beda dengan dulu sebelum munculnya UU Cipta Kerja, harus didahului penyuluhan dan kunjungan lapangan, baru izin bisa keluar. Kalau sekarang, PIRT diterbitkan di awal, tapi aktivasinya bisa dilakukan kalau sudah dilakukan kunjungan lapang oleh Dinkes Batu,” papar Vian.
Ia mengatakan, rata-rata dalam kurun waktu 1 tahun, Dinkes Kota Batu melakukan kunjungan lapang minimal 6 kali atau 2 bulan sekali ke pemohon PIRT yang tersebar di tiga kecamatan Kota Batu.
Kunjungan lapang ini didasarkan pada pasal 15 Perka BPOM nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga.
Sebagai bentuk komitmen memenuhi persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi memenuhi persyaratan.
Visitasi menyasar para pemohon yang bergerak dalam industri rumah tangga pangan (IRTP). Kegiatan itu diselenggarakan setelah didahului dengan kegiatan penyuluhan keamanan pangan.
Meski begitu, visitasi terkadang menemui hambatan seperti sulitnya menemukan lokasi IRTP serta nomor HP pengelola tidak aktif saat dikonfirmasi.
Vian menjelaskan, Dinkes Kota Batu memberi sejumlah rekomendasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat PIRT. Antara lain harus mencamtumkan data dan label produk makanan/minuman, menyertakan hasil uji laboratorium, sampel hasil produk. Serta syarat paling penting ialah penataan jaringan sanitasi dan tempat produksi. Hal ini agar produk pangan yang dibuat tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan berbahaya.
“Melalui kunjungan PIRT ini, Dinkes Batu ingin memastikan IRTP betul-betul memenuhi higiene sanitasi atau penerapan cara produk pangan yang baik (CPPB). Agar berdampak terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas produk IRTP di Kota Batu aman dan bermutu produknya,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id