Hukum

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

129
×

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

Sebarkan artikel ini
BNI
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, siaran pers kasus korupsi pemberian kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Cabang Jember.

Identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas atau KTP yang dipinjam oleh Ketua, Haji Saptadi, manajer Ika Anjarsari Ningrum dan manajer Dekha Junis Andriantono.

Kemudian rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku pemimpin kantor BNI cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberi kredit.

RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

Identitas yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (ketua/SD, manager IAN dan manager DJA) dan beberapa pengurus lain untuk pengajuan kredit maksimal Rp1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur.

Selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut bahwa debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTP-nya hanya diberi uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Guna memuluskan itu digunakan kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur, sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

Ketua, SD mengelola dana BWU sebesar Rp25 miliar, manajer IAN sebesar Rp46 miliar, dan manager DJA sebesar Rp41 miliar.

Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021-2023 Rp125.980.889.350 dengan kondisi macet kolektif 5.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60