Hukum

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

129
×

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

Sebarkan artikel ini
BNI
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, siaran pers kasus korupsi pemberian kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Cabang Jember.

Sekadar diketahui, sesuai surat perintah penyidikan nomor: print – 992/M.5/FD.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan yakni memeriksa 78 orang saksi, menyita surat atau dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dan surat perintah tugas perhitungan kerugian keuangan oleh kepala perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada 2021-2023 BNI kantor cabang Jember yang menyetujui permohonan fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diajukan oleh KSP MUMS.

Koperasi mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Syarat pengajuan kredit, adalah wajib petani tebu dan bermitra dengan PG Semboro dibuktikan surat kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan RKU diajukan pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu, rerata seluas 40 hektare (Ha).

Namun faktanya tidak sesuai bahkan banyak petani tebu tak memiliki lahan tebu, lahan kelola bahkan ada yang bukan petani tebu.

Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU yang ditunjuk memberi rekomendasi bagi petani pengadu kredit adalah PG Semboro.

Namun faktanya rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60