Hukum

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

115
×

Kejati Jatim Bongkar Kredit Fiktif BNI Jember 125 Miliar, 3 Tersangka Dipenjara

Sebarkan artikel ini
BNI
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, siaran pers kasus korupsi pemberian kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Cabang Jember.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menahan tiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia kantor Cabang Jember.

Modusnya memakai Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021-2023.

Berdasarkan hasil ekspos oleh tim penyidik, MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018-2023 bersama SD selaku ketua KSP MUMS dan IAN selaku manajer KSP MUMS telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHP.

“Mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui koperasi simpan pinjam mitra usaha mandiri “Semboro” (KSP MUMS) tahun 2021 sampai 2023,” beber Kajati Mia Amiati.

Mereka juga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125.980.889.350.

Selanjutnya Kejati Jatim menetapkan SD selaku Ketua KSP MUMS, IAN selaku Manajer KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember tahun 2018 -2023 sebagai tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka juga dijerat pasal 20 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 1 juncto ayat 4 KUHAP, yakni keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka akan mengulangi tindak pidana, percepatan penanganan perkara maka penyidik melakukan menahan tersangka selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024.

Tersangka SD selaku Ketua KSP MUMS ditahan di cabang rutan kelas I Surabaya, tersangka IAN, Manajer KSP MUMS ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya. Dan tersangka MFH, Kepala Cabang BNI Jember tahun 2018-2023 ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60