BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum terdakwa Siskawati, meminta sekertaris dan tiga kepala bidang di BPPD diseret jadi tersangka atasl kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Erlan Jaya Putra usai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus terdakwa Siskawati dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga Kabid dan satu Sekretaris yang diminta Erlan turut dijadikan tersangka itu yakni, Sekretaris BPPD Sulistyono, Kabid Pajak Daerah I Abdul Muntholib, Kabid Pajak Daerah II Setya Handaka, Kabid Pajak Daerah III Ninik Sulastri.
Mereka juga disebutkan majelis hakim saling berkaitan dengan terdakwa Siskawati atas kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Erlan mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.
Menurutnya, jika Siskawati diputus bersalah dengan hukuman tersebut, seharusnya tiga Kabid dan Sekretaris turut dijadikan tersangka.
“Kita akan ajukan banding yang jelas kami tidak terima atas putusan majelis hakim. Tadi juga disebutkan sekretaris dan Kabid lain di BPPD saling berkaitan atas kasus ini, harusnya mereka juga dijadikan tersangka,” kata Erlan usai persidangan, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, Majelis Hakim Anggota yakni Ato’illah, menyebutkan peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekretaris dan Kabid lain dan saling berkaitan.
“Perbuatan terdakwa Siskawati merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lain dan tidak berdiri sendiri,” katanya dalam pertimbangan pembacaan putusan.