BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan pemahaman guna memperlancar tugas-tugas kepala desa dalam pelaksanaan BKK yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Acara ini mengundang seluruh Camat, Kades se- Kabupaten Bojonegoro, dengan narasumber Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, dan Kepala DPMD Machmudin, di Pendapa Malowopati, Selasa (8/10/2024).
Pj Bupati Adriyanto menyampaikan, dengan regulasi baru Perbup nomor 13 tahun 2024 tentang BKK ini, Pemkab terus berupaya memperbaiki peraturan yang butuh penyesuaian dari dinamika yang terjadi di sosial dan ekonomi.
“Sehingga kalaupun ada klausul-klausul baru regulasi kita yang belum pas itu harus kita sesuaikan, termasuk dinamika yang ada dengan tata kelola,” ungkapnya.
Adriyanto menjelaskan, revisi Perbup ini dilakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK desa.
“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik,” jelasnya.
Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengaku bersyukur tinggal di daerah dengan kekayaan dan potensi besar sehingga jadi modal menyejahterakan masyarakat.
Pada sosialisasi BKK desa ini ada beberapa penekanan point penting, agar pembangunan bisa berjalan baik dan masyarakat sejahtera.
“Amanah masyarakat kepada kepala desa untuk membangun agar maju, sejahtera bisa dilaksanakan sesuai regulasi, dan yang pertama harus ada dalam pikiran, hati, dan benak kita,” tegas Edy Herwiyanto.
Lebih lanjut tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Maka hal itu, agar dipahami sejak dari perencanaan agar tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
“Saya berharap pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan, dan pengawasan, semua harus dipahami seksama, kalau belum paham agar berkonsultasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.