BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dugaan penggelapan dan penipuan muncul terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Bagian Umum Setda Lumajang dalam proyek pemeliharaan gedung Kantor Bupati Lumajang TA 2018-2019, dan sudah masuk di ranah kepolisian.
Pihak rekanan mengklaim pembayaran Rp607.904.750 belum dilunasi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Menurut pihak rekanan, melalui kuasa hukumnya, Anton Sujatmiko, proyek pemeliharaan gedung Kantor Bupati Lumajang telah selesai sesuai ketentuan dalam kontrak perjanjian.
Namun, biaya tambahan pekerjaan belum juga dibayar oleh Bagian Umum Setda Lumajang.
“Pihak kami telah menyelesaikan semua tahap pembangunan, pemeliharaan, dan pengadaan barang sesuai ketentuan. Namun, sampai saat ini, pembayaran sisa yang belum dibayar Rp607.904.750,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Dana Rp607 juta itu, kata Miko adalah utang pengadaan barang di bawah tangan melalui pesanan lisan, untuk kepentingan rung kerja Bupati Lumajang, dengan rincian jumlah barang dan denda terlambat bayar.
Sebelumnya, pihak rekanan sempat mengirim somasi kepada mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) melalui Kepala Bagian Umum Setda Lumajang untuk segera melunasi.
Dalam surat somasi itu, diberi deadline tenggat waktu tiga hari melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI), tanggal 31 Juli 2023.
Jika tak kunjung dilunasi, LSM LBSI akan menempuh jalur hukum, baik penyelesaian perdata dan pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pembayaran proyek pemerintah.
LSM LBSI akan tetap mengawal kasus ini, karena dapat menjatuhkan kredibilitas dan integritas Pemkab Lumajang dalam mengelola administrasi keuangan.
Info terbaru, pihak rekanan sudah dibayar Rp100 juta dan sisanya akan dibayar pada Oktober 2024 ini.